SOP Pelaksanaan Video Conference


  1. Pengguna mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Ka. UPT. TIK Untan 
  2. Permohonan diterima Ka. UPT. TIK Untan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi :
  • a. Waktu pelaksanaan
  • b. Waktu uji koneksi
  • c. Tempat Pelaksanaan
  • d. Peralatan yang dipergunakan untuk video conference
  • e. IP Address peralatan video conference yang digunakan oleh rekan video conference
  • f. Kontak teknis kedua belah pihak (sisi UNM dan sisi lawan konferensi)
  1. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, Ka. UPT. TIK Untan harus menginformasikan keadaan tersebut kepada Pengguna untuk dipertimbangkan alternatif pelaksanaannya.
  2. Staf Teknis Videoconference UPT. TIK Untan akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Videoconference.
  3. UPT. TIK Untan melayani penggunaan fasilitas Video conference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Video conference.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar