SOP Pelaksanaan Video Conference
- Pengguna mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Ka. UPT. TIK Untan
- Permohonan diterima Ka. UPT. TIK Untan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi :
- a. Waktu pelaksanaan
- b. Waktu uji koneksi
- c. Tempat Pelaksanaan
- d. Peralatan yang dipergunakan untuk video conference
- e. IP Address peralatan video conference yang digunakan oleh rekan video conference
- f. Kontak teknis kedua belah pihak (sisi UNM dan sisi lawan konferensi)
- Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain,
Ka. UPT. TIK Untan harus menginformasikan keadaan tersebut kepada Pengguna untuk dipertimbangkan alternatif pelaksanaannya.
- Staf Teknis Videoconference UPT. TIK Untan akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Videoconference.
- UPT. TIK Untan melayani penggunaan fasilitas Video conference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Video conference.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar